Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi di berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan. Salah satu inovasi penting adalah penerapan rekam medis elektronik (RME). Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengadopsi sistem RME. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pengertian Rekam Medis Elektronik Menurut PMK No. 24 Tahun 2022
PMK No. 24 Tahun 2022 mendefinisikan rekam medis elektronik sebagai rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, atau penyelenggara sistem elektronik melalui kerja sama. Sistem ini menggantikan metode pencatatan manual dengan metode digital, sehingga informasi kesehatan pasien dapat diakses dan dikelola dengan lebih efisien.
Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik
Berdasarkan PMK No. 24 Tahun 2022, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk praktik pelayanan kesehatan mandiri, wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Artinya, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyiapkan sarana prasarana dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mendukung penerapan EMR sebelum batas waktu yang ditentukan.
Manfaat Penerapan Rekam Medis Elektronik
Penerapan rekam medis elektronik memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Peningkatan Efisiensi Pelayanan: Dengan EMR, proses pencatatan dan pengambilan data pasien menjadi lebih cepat dan akurat, sehingga tenaga medis dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien.
Keamanan dan Kerahasiaan Data: Sistem elektronik memungkinkan penerapan protokol keamanan yang lebih baik, sehingga data pasien terlindungi dari akses yang tidak sah.
Kemudahan Akses Informasi: Tenaga medis dapat mengakses informasi pasien secara real-time, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih tepat dan cepat.
Integrasi Data: EMR memungkinkan integrasi dengan sistem lain, seperti SATUSEHAT, yang mendukung interoperabilitas data kesehatan nasional.
Tantangan dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik
Meskipun memiliki banyak manfaat, penerapan EMR juga menghadapi beberapa tantangan, seperti:
Kesiapan Infrastruktur: Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung EMR.
Pelatihan Sumber Daya Manusia: Tenaga medis dan administrasi memerlukan pelatihan untuk mengoperasikan sistem EMR secara efektif.
Biaya Penerapan: Investasi awal untuk pengadaan dan pelatihan perangkat keras dan perangkat lunak dapat menjadi kendala bagi beberapa fasilitas kesehatan.
Kesimpulan
Penerapan rekam medis elektronik sesuai dengan PMK No. 24 Tahun 2022 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, manfaat yang ditawarkan oleh EMR, seperti peningkatan efisiensi, keamanan data, dan kemudahan akses ke informasi, menjadikannya investasi yang berharga bagi masa depan layanan kesehatan.